Selayang Pandang

Prosedur Pengajuan Permohonan Beasiswa

AAT tidak menerima permohonan beasiswa langsung dari orangtua siswa atau siswa perorangan. Hubungan kerja AAT melalui kerjasama dengan institusi. Beasiswa AAT ditujukan untuk tingkat SD/SMP/SMA/SMK, dan bagi anak yang berasal keluarga tidak mampu. Proses pemberian dan pengelolaan beasiswa dikoordinir oleh institusi/lembaga pendidikan/ organisasi sosial. Jadi bukan untuk perorangan.

Jika ada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terancam putus sekolah, maka ada 2 cara untuk membantu anak yang kesulitan biaya sekolah :

a. Menjadi Pengelola Beasiswa AAT, atau disebut dengan Penanggung Jawab (PJ).

b. Menghubungi Kepala Sekolah/Guru BP di sekolah anak terkait, dan selanjutnya, pihak sekolah yang akan mengajukan permohonan beasiswa kepada AAT.

 

1. Anak Asuh (AA)

Anak Asuh (AA) adalah siswa-siswi SD/SMP/SMA/SMK yang menerima beasiswa AAT. Mereka berasal dari keluarga tidak mampu namun memiliki semangat yang tinggi untuk menyelesaikan pendidikan.

Persyaratan Calon AA

  1. Siswa aktif untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK
  2. Mengajukan surat permohonan beasiswa oleh orang tua siswa
  3. Melengkapi formulir Data Pribadi Calon Anak Asuh (Lampiran 1)
  4. Pas Foto 4X6 (1 lembar)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Raport Semester terakhir
  7. Fotokopi sertifikat Prestasi (akademis/non?akademis) yang dimiliki
  8. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan/ikatan dinas dari instansi swasta/pemerintah.

Kewajiban AA

  1. Mengenal spiritualitas AAT
  2. Menjadi bagian dari pelayanan AAT dengan secara aktif mengenalkan AAT kepada siapa saja.
  3. Belajar giat untuk meraih prestasi akademis dan non-akademis
  4. Menjadi teladan bagi siswa-siswi lainnya
  5. Mengikuti program-program pendampingan AAT (rekoleksi, pelatihan, seminar, dll)
  6. Bergabung ke FaceBook Group Anak Asuh AAT

 

2. Penanggung Jawab (PJ)

Penanggungjawab anak asuh AAT bisa berupa pribadi, kepala sekolah, guru, biarawan atau siapa saja yang memiliki kepedulian untuk ikut bersama dengan AAT mendampingi anak asuh.

Persyaratan menjadi PJ

  • Aktif menggunakan email sebagai sarana komunikasi utama di AAT
  • Bersedia mengorbankan waktu dan tenaga (bahkan kadang-kadang finansial) untuk melayani dan mendampingi anak asuh.
  • Kenal secara pribadi keadaan calon anak asuh dan memiliki hubungan yang baik dengan pihak sekolah.
  • Tertib administrasi

Tugas dan kewajiban PJ

  • Mendampingi dan mengawasi perkembangan belajar anak asuh
  • Menyalurkan/membayarkan beasiswa anak asuh ke sekolahnya masing-masing
  • Mengirimkan tanda terima/kwitansi beasiswa ke sekretariat AAT
  • Mengirimkan laporan hasil belajar anak asuh setiap akhir semester
Catatan:
Setiap sekolah wajib dan hanya memiliki 2 PJ
  • PJ utama merupakan kepala sekolah/pimpinan komunitas
  • PJ kedua adalah pelaksana/operasional

 

3. Pendamping Komunitas (PK)

Pendamping Komunitas (PK) atau sering disebut sebagai Staf Administrasi AAT adalah anak asuh AAT tingkat Perguruan Tinggi atau relawan (volunteer) yang mendampingi komunitas/sekolah dalam pengelolaan beasiswa AAT. Seorang PK mendampingi 1 komunitas/sekolah atau lebih.

Persyaratan menjadi PK:

  • Memiliki SPIRIT BERBAGI & KASIH !
  • Aktif menggunakan email/FB/Twitter
  • Bersedia meluangkan waktu untuk melayani sesama

Tugas dan Kewajiban PK

  • Sebagai kontak antara AAT dan komunitas/sekolah
  • Mengelola administrasi beasiswa AAT meliputi laporan bulanan (kwitansi/tanda terima beasiswa) dan laporan semester (raport)
  • Membina dan mendampingi komunitas (kunjungan rutin, survey)

 

baca juga :