Dalam perkembangannya hingga saat ini, bentuk kelompok informal tanpa badan hukum sudah tidak dapat lagi menaungi karya pelayanan Anak Anak Terang yang semakin meluas, dimana jumlah anak asuh mencapai ribuan setiap tahunnya dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat SD, SMP, SMU/SMK hingga perguruan tinggi. Besarnya beasiswa yang disalurkan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Donatur berasal dari seluruh wilayah Indonesia hingga menembus batas negara. Tercatat beberapa donatur berdomisili di Singapura, Perancis, Hongkong, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Jerman, Belgia, Belanda, Qatar hingga Australia.
Melalui Rapat Pengurus di Rumah Pastoral Hening Griya, Baturaden, Purwokerto pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2013, dalam upaya melaksanakan karya-karya untuk mencapai tujuan di bidang sosial demi tercapainya masa depan yang lebih baik, dan terutama upaya membentuk manusia Indonesia seutuhnya, Anak Anak Terang yang telah mulai berkarya sejak tanggal 01-08-2002 (satu Agustus tahun dua ribu dua), terpanggil untuk secara nirlaba dan formal melanjutkan karya-karya pelayanan kepada masyarakat dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan dalam “YAYASAN AAT INDONESIA”.
Yayasan AAT Indonesia dikukuhkan dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 8 Oktober 2013 oleh Notaris D. Sukardi, SH.,MM., M.Kn., M.Si. di Jakarta. Tercatat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP No. 66.215.609.0-432.000. Yayasan AAT Indonesia disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-2314.AH.01.04.Tahun 2014 (tanggal 21 April 2014).
Informasi mengenai Kegiatan ANAK ANAK TERANG dapat dilihat di website ini atau FaceBook Group.
baca juga
- Sejarah Pendirian AAT
- Visi dan Misi AAT
- Logo dan Makna Logo AAT
- Pengurus AAT
- Rekening AAT
- Kalender Aktifitas AAT