1. Laporan Hasil Belajar
Untuk mengetahui perkembangan akademis dan non akademis dari anak asuh, setiap akhir semester PJ harus melaporkan hasil belajar anak asuhnya kepada AAT. Hasil belajar tersebut akan digunakan sebagai pelaporan kepada para donatur. Selain itu hasil belajar ini juga menjadi bahan evaluasi untuk kelanjutan pemberian beasiswa anak asuh. Berikut ini akan dijelaskan pelaporan hasil belajar anak asuh secara lebih rinci:
1. Setiap akhir Semester, Penanggungjawab WAJIB mengirimkan LAPORAN HASIL BELAJAR ANAK ASUH. Isi Laporan Hasil Belajar Anak Asuh secara garis besarnya sebagai berikut :
- Surat Pengantar (Penanggung Jawab)
- Ringkasan Laporan Prestasi Akademik
- Ringkasan Laporan Prestasi Non-Akademik (uraian dan tabel disertai keterangan kegiatan) – jika ada
- Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan
- Penutup
- Lampiran :
- Fotokopi Raport Semester terakhir
- Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diraih anak asuh selama tahun ajaran berjalan (jika ada)
- Foto-foto kegiatan pendukung
2. Untuk Semester Genap, ditambahkan :
- Tabel Status kenaikan kelas (Naik Kelas/Tidak Naik Kelas/Lulus/Tidak Lulus)
- Permohonan Perpanjangan Beasiswa untuk tahun ajaran baru (terpisah)
3. Laporan Hasil Belajar disampaikan atau diserahkan ke secretariat AAT paling lambat 2 minggu setelah pembagian raport setiap semester
4. Setelah menerima Laporan Hasil Belajar dari tiap komunitas, kemudian tugas PK:
- Scan hasil belajar anak asuh
- Mengarsip data hasil belajar anak asuh dalam sofcopy maupun hardcopy
- Mengirimkan hasil belajar anak asuh kepada para donator
- Mengevaluasi kelanjutan beasiswa anak asuh
Laporan dalam Bentuk Softcopy
Meskipun tidak ada keharusan untuk pembuatan laporan dalam bentuk softcopy, namun kami sangat mengharapkan jika laporan dapat disampaikan selain dalam bentuk hardcopy, juga disampaikan dalam bentuk softcopy . Penyampaian laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy akan sangat membantu kerja staf administrasi AAT.
Ketentuan :
- Laporan disampaikan dalam bentuk softcopy
- Laporan diketik dengan MS Word (*.doc)
- Foto, Raport, Ijazah, STTB, Piagam, sertifikat, di-scan dalam bentuk JPG dan disimpan dalam folder nama anak asuh ybs. Penamaan file mengikuti ketentuan :
Nama-dokumen_nama-anak-asuh_no-halaman.JPG
Contoh : Maria Magdalena, kelas 6 SD, raport terdiri dari 3 halaman, Ijazah terdiri dari 2 halaman, STTB terdiri dari 2 halaman, sertifikat ranking kelas terdiri dari 1 halaman
Raport_Maria Magdalena_1.JPG
Raport_Maria Magdalena_2.JPG
Raport_Maria Magdalena_3.JPG
Ijazah_Maria Magdalena_1.JPG
Ijazah_Maria Magdalena_2.JPG
STTB_Maria Magdalena_1.JPG
STTB_Maria Magdalena_2.JPG
Sertifikat_Maria Magdalena.JPG
4. Dokumen dimasukkan ke dalam folder sesuai dengan katagori dokumen dan nama anak asuh
Folder file dikompress ZIP dan kirim ke email beasiswa@aat.or.id
Penyerahan Laporan Hasil Belajar Anak Asuh :
Batas Pengumpulan Laporan Hasil Belajar Anak Asuh adalah 2 minggu setelah tanggal pembagian raport
2. Penghargaan Prestasi
AAT tidak mengharuskan setiap anak asuh memiliki prestasi, namun setiap prestasi akademik maupun non-akademik yang diraih anak asuh pada tahun ajaran berjalan akan diberikan penghargaan oleh AAT.
Penghargaan dapat berupa bingkisan/voucher. Bentuk dan ketentuan pemberian penghargaan ditentukan oleh Pengurus AAT.
Pemberian penghargaan disampaikan pada sebuah pertemuan resmi (misalnya upacara bendera) untuk memotivasi anak-anak asuh lainnya. Pemberian penghargaan ini didokumentasi dengan baik (foto) dan dibuatkan berita singkat 1 halaman HVS A4 serta dikirimkan melalui email kepada ADMIN AAT di beasiswa@aat.or.id. Berita ini akan ditayangkan di WEBSITE AAT http://www.aat.or.id.
3. Perpanjangan Beasiswa
Beasiswa dapat diperpanjang pada tahun ajaran berikutnya, jika:
- Tertib administrasi selama menerima beasiswa AAT
- Siswa yang bersangkutan NAIK KELAS
- Siswa yang bersangkutan masih bersekolah di sekolah yang bekerja sama dengan AAT
- Hasil belajar menunjukkan prestasi yang baik
Permohonan Perpanjangan Beasiswa untuk tahun ajaran baru dipisahkan dengan Laporan Hasil Belajar (map terpisah)
Kelengkapan Proposal Perpanjangan Beasiswa :
- Daftar nama anak, kelas, dan besaran uang sekolah yang baru.
- Lembar Data Anak Asuh yang telah diperbaharui
- Lembar data PJ dan Rekening Bank jika ada perubahan
a. Pembatalan Beasiswa
AAT akan membatalkan beasiswa yang diberikan, jika :
- PJ tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan bukti pembayaran uang sekolah per bulan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- PJ tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan hasil belajar pada akhir semester sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
- Anak asuh yang bersangkutan sudah menerima beasiswa dari instansi lain (swasta/pemerintah)
- Anak asuh yang bersangkutan pindah sekolah/mengundurkan diri
- Anak asuh yang bersangkutan terlibat dalam kasus di sekolah (mangkir/bolos, skorsing, narkoba, tawuran, tindak kriminal)
b. Mutasi
Diperbolehkan jika :
- Anak Asuh (AA) pindah sekolah ke Sekolah/ Komunitas lain yang bekerja sama dengan AAT
- Anak Asuh (AA) telah lulus dan melanjutkan studinya ke sekolah/komunitas yang bekerja sama dengan AAT
Prosedur Pengajuan Mutasi
PJ di sekolah/komunitas baru mengajukan permohonan mutasi, dilengkapi dengan :
- Lembar Data Anak Asuh lengkap dengan nama sekolah baru serta SPP baru
- Raport semester terakhir, Ijazah, dan SKHUN
- Surat Keterangan bahwa anak tersebut adalah benar-benar Anak Asuh AAT dari sekolah / komunitas sebelumnya
Pengajuan Mutasi paling lambat setiap31 Juli
baca juga :